You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Kunjungan Wisatawan ke Pulau Pramuka Diperketat
photo Suparni - Beritajakarta.id

13 Penumpang Kapal Kedapatan Tidak Membawa Surat Keterangan Negatif COVID-19

Satuan Tugas (Satgas) COVID-19 Kelurahan Pulau Panggang, Kecamatan Kepulauan Seribu Utara, Kepulauan Seribu terus memperketat pengawasan penumpang kapal yang tiba di Pulau Pramuka. Berdasarkan hasil skrining pagi ini, didapati sebanyak 13 penumpang kapal yang tidak bisa menunjukkan atau membawa surat keterangan negatif COVID-19.

Langsung kita lakukan rapid test antigen

Pelaksana Tugas (Plt) Lurah Pulau Panggang, Iskandar mengatakan, pagi ini ada tiga kedatangan kapal yang membawa 23 wisatawan dan hanya 10 orang yang bisa menunjukkan hasil swab maupun rapid test antigen negatif COVID-19.

"Ketigabelas penumpang yang melanggar ketentuan langsung kita lakukan rapid test antigen dengan hasil semuanya non-reaktif," ujarnya, Rabu (21/4).

Pengawasan Prokes dan Pembagian Masker Gratis Digelar di Pulau Untung Jawa

Ia berharap, kejadian serupa tidak terulang dan para wisatawan bisa mematuhi ketentuan atau kebijakan yang sudah diberlakukan. Selain wajib mematuhi protokol kesehatan, mereka juga harus bisa menunjukkan surat keterangan negatif COVID-19 berdasarkan hasil tes usap (swab) atau rapid test antigen.

"Bersama organisasi perangkat daerah dan instansi terkait kami akan terus pengawasan selama pandemi COVID-19 ini belum berakhir. Kita bertekad mempertahankan Kepulauan Seribu agar tetap di zona hijau," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye11189 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1338 personAnita Karyati
  3. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1268 personFakhrizal Fakhri
  4. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1264 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye981 personBudhi Firmansyah Surapati